A. Pengertian Ijtihad
Dari segi bahasa, arti Ijtihad adalah “mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan” mengerjakan apa saja, asal dilakukan dengan penuh kesungguhan, adalah berijtihad namanya. Dalam bahasa Arab Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
B. Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al-Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al-Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al-Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al --Quran dan Al Hadist pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al-Quran dan Al Hadist.
C. Jenis-jenis Ijtihad
1. Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2. Qiyâs
Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
Beberapa definisi qiyâs (analogi)
a) Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
b) Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
c) Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
d) menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yg belum di terangkan oleh al-qur'an dan hadist
3. Istihsân
Beberapa definisi Istihsân
a) Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
b) Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
c) Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
d) Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
e) Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya..
4. Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
5. Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
6. Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya,
7. Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
A. Pengertian Jihad Fisabilillah
Kata jihad di dalam bahasa Arab, adalah mashdar dari kata: jâhada, yujâhidu, jihâd . Artinya adalah saling mencurahkan usaha. Apabila diartikan dalam bahasa indonesia adalah berjuang sedangkan kata fisabilillah adalah menyiarkan,membela,memajukan agama Allah (islam). Allah berfirman dalam surat at-taubah ayat 41 yang artinya “Dan berjihadlah kamu dengan harta dan diri kamu untuk menegakkan agama Allah”.
Dalam berjihad fisabilillah ada banyak musuh yang harus kita semua perangi , seperti memerangi musuh yang nyata(seperti orang kafir), memerangi syaitan, memerangi hawa nafsu. Dalam memerangi musuh yang nyata jika benar-benar mereka hendak menghancurkan islam dan kaum muslimin. Tapi jika mereka hendak menghancurkan islam dengan cara tidak memerangi kita. Kita melawan mereka dengan cara berda’wah. Rosulullah bersabda “perangilah musuh-musuh islam itu dengan harta benda kamu dengan diri-diri kamu atau dengan lisan kamu”. Musuh yang berikutnya adalah syaithan, syaithan suka mengajak kita pada kesesatan dan kemaksiatan. Allah berfirman dalam surat al-an’am ayat 112 “dan demikianlah kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh,yaitu syaithan-syaithan manusia dan syaithan-syaithan jin”. Dalam memerangi syaithan jin kita cukup dengan bertaa’wuz kepada allah. Sedangkan dalam memerangi syaithan dari manusia memerlukan yang berat, dalam menghadapi syaithan dari manuria kita harus mempertebal iman.
Musuh yang harus kita perangi selanjutnya adalah hawa nafsu, hawa nafsu adalah musuh yang paling berat. Rasulullah bersabda dalam menyambut pasukan muslimin dari medan perang, “kamu sekalian baru pulang dari jihad kecil menuju ke jihad yang lebih besar”. Lalu beliau ditanya: “apa jihad yang lebih besar itu ya rasulullah ? Beliau menjawab : jihad melawan hawa nafsu”. Jadi kesimpulan jihad fisabilillah adalah berjuang dengan diri,fikiran, harta ,untuk menegakkan agama Allah.
B. Jihad Fisabilillah pada Zaman Modern
Dalam era modern yang serba global ini sebenarnya kita juga bisa berjihad. Tentu jihadnya bukan dengan senjata atau bom. Kita sebagai umat Islam sudah saatnya memiliki semangat baru dalam mengggunakan kata jihad, seperti jihad al dakwah, jihad al tarbiyah, jihad bi al lisan, jihad bi al qolam, yakni jihad dengan perantara lisan dan pena, jihad intelektual. Jihad dapat pula dilakukan dengan harta benda yang disebut dengan jihad bi al amal.
Dalam kata-kata jihad bukan sekali-kali diartikan sebagai perang, melainkan perjuangan tanpa senjata. Jihad bisa pula berbentuk perjuangan moral dan spiritual. Kesemuanya itu termasuk ke dalam jihad fisabilillah atau perang di jalan Allah, yakni jalan kebenaran. Makna jihad perlu ditransformasikan menjadi etos kerja modern.
Jihad dalam konteks sekarang adalah perwujudan dari upaya mobilisasi sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya material maupun sumber daya teknologi dan kelembagaan.
Jihad yang harus ditegakkan di era modern saat ini adalah jihad sosial. Mengapa? Karena saat ini yang menjadi problema rakyat Indonesia yang mayoritas Muslim adalah soal kemiskinan, KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), keterlantaran, krisis moral (akhlak), rehabilitasi berbagai korban bencana akibat banjir, tanah longsor, gempa bumi, kelangkaan pangan, kerawanan dan disintegrasi sosial akibat konflik berbau SARA, maraknya peredaran narkoba, meningkatnya tindak kriminalitas, menurunnya kualitas pendidikan dan kemampuan warga masyarakat dalam mengenyam pendidikan, tingginya angka pengangguran akibat PHK dan sebagainya.
Jihad sosial dimaksudkan sebagai upaya bersama sekuat tenaga dan semampu dana untuk berjuang mengatasi dan memberi solusi yang tepat terhadap berbagai masalah sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, hukum dan sebagainya yang saat tengah melanda masyarakat kita.
Musuh utama yang paling mengancam eksistensi bangsa ini adalah kemiskinan, keterlantaran, kebodohan, ancaman krisis akhlak, narkoba, korupsi, ketidak adilan sosial-ekonomi-politik-pendidikn dan hukum. Jadi, sasaran utama jihad sosial adalah penyelesaian berbagai persoalan tersebut, meskipun tidak seratus persen tuntas.
Jihad sosial bukanlah sebuah upaya pembenaran suatu doktrin agama terhadap kebijkan dan tindakan pemerintah. Jihad sosial memang merupakan ajaran dasar dalam Islam. Jika ditelusuri lebih dalam, baik dalam Al Quran maupun alhadis, perintah jihad tidaklah terbatas pada soal perang melainkan semua aspek kehidupan. Menuntut ilmu adalah jihad. Menuntaskan kemiskinan adalah jihad. Semuanya dapat dinilai sebagai jihad asalkan fi-sabilillah (dalam kerangka memperoleh ridha Allah atau untuk kepentingan agama Allah).
A. Pengertian Teori Feminisme
Feminisme adalah gerakan yang pada mulanya berangkat dari asumsi bahwa kaum perempuan pada dasarnya ditindas dan dieksploitasi serta usahanya untuk mengakhiri penindasan dan eksploitasi tersebut.
Tujuan feminisme meningkatkan kedudukan dan derajat perempuan agar sama atau sejajar dengan kedudukan serta derajat laki-laki. Perjuangan serta usaha feminisme untuk mencapai tujuan ini mencakup berbagai cara. Cara tersebut adalah memperoleh hak dan peluang yang sama dengan yang dimiliki laki-laki. Cara lain adalah membebaskan perempuan dari ikatan lingkungan domestik atau lingkungan keluarga dan rumah tangga.
Feminisme berbeda dengan emansipasi. Emansipasi merupakan gerakan yang muncul setelah adanya feminisme.sedangkan feminisme merupakan paham atau pemikiran tentang perjuangan persamaan hak untuk wanita.
Dalam ilmu sastra, feminisme ini berhubungan dengan konsep kritik sastra feminis, yaitu studi sastra yang mengarahkan fokus analisis kepada wanita. Kritik sastra feminis bukan berarti pengeritik wanita, atau kritik tentang wanita, atau kritik tentang pengarang wanita. Arti sederhana yang dikandung adalah pengeritik memandang sastra dengan kesadaran khusus; kesadaran bahwa ada jenis kelamin yang banyak berhubungan dengan budaya, sastra, dan kehidupan. Membaca sebagai wanita berarti membaca dengan kesadaran membongkar praduga dan ideologi kekuasaan laki-laki yang androsentris atau patrialkal, yang sampai sekarang masih menguasai penulisan dan pembacaan sastra. Perbedaan jenis kelamin pada diri penyair, pembaca, unsur karya dan faktor luar itulah yang mempengaruhi situasi sistem komunikasi sastra. . Dalam menganalisis karya sastra dalam kajian feminisme yang difokuskan adalah:
1. kedudukan dan peran tokoh perempuan dalam sastra,
2. ketertinggalan kaum perempuan dalam segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan dan aktivitas kemasyarakatan,
3. memperhatikan faktor pembaca sastra, bagaimana tanggapan pembaca terhadap emansipasi wanita dalam sastra..
Kolodny menjelaskan beberapa tujuan dari kritik sastra feminis yaitu:
1. dengan kritik sastra feminis kita mampu menafsirkan kembali serta menilai kembali seluruh karya sastra yang dihasilkan di abad silam;
2. membantu kita memahami, menafsirkan, serta menilai cerita-cerita rekaan penulis perempuan.
Kuiper juga mengungkapkan tujuan penelitian feminis sastra sebagai berikut:
1. Untuk mengkritik karya sastra kanon dan untuk menyoroti hal-hal yang bersifat standar yang didasarkan pada patriakhar;
2. Untuk menampilkan teks-teks yang diremehkan yang dibuat perempuan;
3. Untuk mengokohkan gynocritic, yaitu studi teks-teks yang dipusatkan pada perempuan, dan untuk mengokohkan kanon perempuan;
4. Untuk mengeksplorasi konstruksi kultural dari gender dan identitas.
Sasaran penting dalam analisis feminisme sastra sedapat mungkin berhubungan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengungkap karya-karya penulis wanita masa lalu dan masa kini agar jelas citrawanita yang merasa tertekan oleh tradisi. Dominasi budaya partikal harus terungkap secara jelas dalam analisis.
2. Mengungkap tekanan pada tokoh wanita dalam karya sastra yang ditulis oleh pengarang pria.
3. Mengungkapkan ideologi pengarang wanita dan pria, bagaimana mereka memandang diri sendiri dalam kehidupan nyata..
4. Mengkaji dari aspek ginokritik, yakni memahami bagaimana proses kreatif kaumfeminis. Apakah penulis wanita akan memiliki kekhasan dalam gaya dan ekspresi atau tidak.
5. Mengungkap aspek psikoanalisa feminis, yaitu mengapa wanita, baik tokoh maupun pengarang, lebih suka pada hal-hal yang halus, emosional, penuh kasih sayang dan sebagainya.
Selden menggolongkan lima fokus sasaran pengkajian sastra feminis:
1. Biologi, yang sering menempatkan perempuan lebih inferior, lembut, lemah, dan rendah;
2. Pengalaman, sering kali wanita dipandang hanya memiliki pengalaman terbatas,masalah menstruasi, melahirkan, menyusui dan seterusnya;
3. Wacana, biasanya wanita lebih rendah penguasaan bahasa sedangkan laki-lakimemilki “tuntutan kuat”. Akibat dari semua ini akan menimbulkan stereotip yangnegatif pada diri wanita, wanita sekedar kanca wingking
4. Proses ketidaksadaran, secara diam-diam penulis feminis telah meruntuhkanotoritas laki-laki. Seksualitas wanita besifat revolusioner, subversif, beragam, danterbuka. Namun demikian, hal ini masih kurang disadari oleh laki-laki.
5. Pengarang feminis biasanya sering menghadirkan tuntutan sosial dan ekonomi yang berbeda dengan laki-laki.
B. Beberapa Tokoh Penggerak Feminisme
“Orpheus adalah penyanyi, penyair, tokoh dalam mitologi Yunani yang dibunuh oleh wanita yang marah”. Bahaya wanita berpose untuk seniman laki-laki tampaknya, telah dialami oleh seniman masa silam ini, selain kelemahlembutan yang berada dalam energi tubuh dan ekses emosional seorang perempuan juga terdapat kemarahan yang dapat berbahaya bagi manusia.
Sedikit kutipan sejarah tersebut telah menjadi inspirasi bagi beberapa tokoh feminisme. Dalam perspektif para pemikir feminisme ekstrim misalnya beranggapan Sebagai konsekuensi dari tindakan margiinal yang dirasakan kaum perempuan, bahwa perempuan perlu membentuk sebuah dunia yang terpisah di luar budaya yang didominasi oleh kaum laki-laki.
Beberapa tokoh yang berperan penting dalam gerakan feminisme atau penggerak lahirnya paham feminisme, diantaranya adalah :
1. Simone De Beauvoir
Simone De Beauvoir meletakkan dengan sangat jelas masalah dasar feminisme. Bila seorang perempuan mencoba membatasi dirinya sendiri, maka dia akan mulai dengan berkata “Saya adalah Seorang Perempuan”. Tidak ada laki-laki yang melakukan hal seperti itu, kenyataan ini membuat ketidak sejajaran antara “maskulin dan feminis”.
2. Luce Irigaray
Luce Irigaray memiliki pandangan tentang teori pengetahuan, bahwa subjek dari pengetahuan selalu menitikberatkan pada kaum laki-laki dan selalu dibeda-bedakan dengan kaum perempuan.
3. Helena cixous
Helena cixous adalah seorang novelis, sekaligus kritikus feminis. Menurut Helena cixous yang menjadi pusat perhatiannya adalah: (a) hegemoni oposisi biner dalam kebudayaan barat, dan (b) praktik penulisan feminis yang dikaitkan dengan tubuh.
Oposisi biner yang dimaksud adalah salah satu faktor yang dipandang lebih penting dan lebih utama di bandingkan dengan sesuatu yang lain.
4. Donna J. Haraway
Donna J. Haraway memiliki panadangan yang berbeda dengan kritikus feminisme yang lain, Donna J. Haraway lebih mengutamakan pemanfaatan teknologi modern.
5. Goefe
Feminisme menurut Goefe adalah teori tentang persamaan hak antara laki-laki dan perempuan di segala bidang. Suatu kegiatan terorganisasi yang memperjuangkan hak-hak serta kepentingan perempuan. Hal ini disebabkan perempuan selalu mengalami ketimpangan gender selama ini. Feminisme berupaya menggali identitas perempuan yang selama ini tertutupi hegemoni patriarkat. Identitas diperlukan sebagai dasar pergerakan memperjuangkan kesamaan hak dan membongkar akar dari segala ketertindasan perempuan. Tujuan feminis adalah mengakhiri dominasi laki-laki dengan cara menghancurkan struktur budaya, segala hukum dan aturan-aturan yang menempatkan perempuan sebagai korban yang tidak tampak dan tidak berharga. Hal ini diterima perempuan sebagai marginalisasi, subordinasi, stereotipe, dan kekerasan.
6. Fakih
Menurut Fakih feminisme berangkat dari asumsi bahwa perempuan pada dasarnya ditindas dan dieksploitasi. Feminisme merupakan perjuangan dalam rangka mentransformasikan sistem yang dahulu tidak adil menuju ke sistem yang lebih adil bagi kedua jenis kelamin. Hakikat feminisme adalah gerakan transformasi sosial. Puncak cita-cita feminis adalah menciptakan sebuah tatanan baru yang lebih baik dan lebih adil untuk laki-laki dan perempuan.
7. Menurut Eisenstein
Menurut Eisenstein ketidakadilan yang dialami perempuan bukan karena perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, tetapi lebih karena penilaian dan anggapan. Ketidakadilan terhadap perempuan terjadi karena konstruksi sosial di masyarakat. Sebagai sebuah konstruksi, sistem itu bisa dibongkar dengan cara merumuskan nilai-nilai yang mengatur kedudukan pada satu gender yang berlaku untuk setiap jenis kelamin. Lebih utamanya adalah membangun suatu budaya perempuan dan laki-laki , dalam arti sebuah budaya yang sama-sama menghargai kedua jenis kelamin. Penghargaan terhadap kedua jenis kelamin tersebut belum ada, dan mau tidak mau harus dilakukan untuk mewujudkannya.
C. Sejarah Teori Feminisme
Awal 1960-an dan 1970-an merupakan tonggak berdirinya gerakan feminis. Gerakan ini muncul di Amerika sebagai bagian dari kultur radikal, termasuk hak-hak sipil dan kebebasan seksual. Kata feminist itu berasal dari bahasa Perancis dan pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Kata ini muncul dalambahasa Inggris untuk menyebut perempuan yang berjuang untuk mendapatkan hak pilih.
Feminisme merupakan gerakan yang berangkat dari asumsi dan kesadaran bahwa kaum perempuan pada dasarnya ditindas dan dieksploitasi, serta harus ada upaya mengakhiri penindasan dan pengeksploitasian tersebut.
Secara umum, feminisme adalah ideologi pembebasan perempuan karena yang melekat dalam semua pendekatannya adalah keyakinan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena jenis kelaminnya.
Dari sejarah, femisme awalnya lahir akibat rasa frustasi dan dendam terhadap sejarah barat yang dianggap tidak memihak kaum perempuan. Dalam masyarakat feodalisme (eropa hingga abad ke 18), dominasi filsafat dan teologi gereja yang cenderung syarat dengan pelecehan feminitas. Secara struktur dan cultural telah menempatkan perempuan pada posisi yang sangat rendah, sumber godaan dan kejahatan, tak memiliki hak dan terpinggirkan (Asmaeny Azis, 2007: 63).
Awal kemunculan paham kritik sastra feminisme terjadi pertama kali di belahan Barat. Ada beberapa aspek yang mempengaruhi sehingga paham feminisme dikembangkan dan pada akhirnya menyebar ke seluruh dunia. Yang pertama kali dimunculkan bukanlah kritik sastra feminis akan tetapi paham feminis yang masih bersifat umum.
Beberapa aspek yang menyebabkan lahirnya paham feminisme pertama kali antara lain: Aspek Politik, Aspek Agama, Aspek Ekonomi dan Aspek tentang konsep Sosialisme.
Pertama, Aspek Politik. Pada saat memproklamasikan kemerdekaan Amerika pada tahun 1776, ada beberapa bagian penting dalam deklarasi kemerdekan tersebut salah satu deklarasi yang menyebabkan kecemburuan sosial kaum perempuan yang menyebabkan kemunculan paham feminis adalah deklarasi yang berisi “All man are created equal” (Semua Laki-laki Diciptakan Sama) tanpa sedikitpun menyinggung tentang perempuan.
Hasil dari ketidak puasan kaum perempuan dari deklarasi yang “menguntungkan” kaum pria tahun 1776 telah melahirkan tokoh-tokoh feminis kritis yang menggagas tengtang persamaan, sehingga pada tahun 1848 dalam konvensi di Seneca Falls para tokoh feminis memproklamirkan gagasan/ide lain tentang deklarasi kemerdekaan yang berisi “All Man and Women are Created Equal” (semua laki-laki dan perempuan diciptakan sama).
Kedua, Aspek Agama. Dominasi Gereja yang mendudukkan kaum perempuan pada posisi “tertindas” baik dari agama Protestan maupun Katolik sama-sama memojokkan posisi perempuan yakni menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dari kaum laki-laki. Dalam ajaran Martin Luther dan John Calvin perempuan dan laki-laki dapat berhubungan langsung dengan Tuhan. Namun, untuk yang lebih spesifik perempuan tidak boleh bepergian, perempuan harus tetap tinggal di rumah dan mengatur rumahtangga. Dengan kata lain perempuan hanya layak berada pada wilayah domestik saja sedangkan selebihnya akan menjadi urusan laki-laki.
Sedangkan “hujatan” yang sangat “memilukan” bagi kaum perempuan lahir dari anggapan gereja Katolik yang yang memiliki asumsi bahwa perempuan adalah makhluk yang kotor dan keberadaannya adalah sebagai wakil Iblis. Hal ini tidak jauh berbeda dengan kondisi yang dialami penduduk Prancis sebelum terjadi revolusi kebudayaan, yang pada saat itu otoriter gereja sangat berperan penting dan para petinggi gereja seperti Tuhan yang bisa memfonis keputusan seperti mengampuni dosa atau yang biasa disebut indulgencia (Surat Pengampunan Dosa).
Ketiga, Aspek Ekonomi. Menurut teori feminis subordinasi perempuan berasal dari masyarakat primitif, yang kedudukannya lebih rendah dari pada laki-laki, anggapan yang berkembang pada saat itu adalah bahwa perempuan lebih layak untuk hidup miskin dan laki-laki lebih layak untuk menjadi kaya. Isu ini dapat dilihat dari perkembangan patriarkat, sebagai pembacaan awal untuk melihat kedudukan seorang perempuan dalam keluarga.
Keempat, Aspek Teori Sosialisme. Landasan pemikiran ini berawal dari pemikiran Karl Marx yang mencoba menghapus kelas-kelas sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berangkat dari teorinya yang mengungkap tentang fase-fase perkembangan masyarakat. Beranjak dari pemikiran Federick Engels yang mengemukakan bahwa “Within The Family he is the bourgeois and the wife represents the proletariat” (dalam keluarga dia (Suami) adalah kaum Borjuis dan istri mewakili kaum proletar). Dalam perspektif kaum feminis Amerika bahwa dalam masyarakat kapitalis antara kaum perempuan dan kaum laki-laki tidak bisa dibandingkan karena kaum laki-laki golongan yang terhormat sedangkan dalam kaum perempuan adalah golongan yang tertindas.
Selain yang telah di uraikan di atas, beberapa faktor pemicu lahirnya paham feminis dalam bidang kritik sastra adalah :
1. Berkembangnya teknik konspirasi, yang memungkinkan perempuan melepaskan diri dari kekuasaan laki-laki.
2. Radikalisasi politik, khusunya sebagai akibat perang Vietnam.
3. Lahirnya gerakan pembebasan dari ikatan-ikatan tradisional, misalnya, ikatan gereja,
ikatan kulit hitam Amerika, ikatan mahasiswa, dan sebagainya.
4. Sekularisai, menurunnya wibawa agama dalam segala bidang kehidupan.
5. Perkembangan pendidikan yang secara khusus di nikmati oleh perempuan.
6. Reaksi terhadap pendekatan sastra yang mengasingkan karya dari struktur sosial, seperti, struktur baru dan strukturalisme.
7. Ketidakpuasan terhadap teori dan praktik ideologi marxismeortodoks, tidak terbatas sebagai marxis Sovyet atau Cina, tetapi marxxis di dunia barat secara keseluruhan.
Dari beberapa aspek pemicu lahirnya gerakan feminis ini, maka pada tahun 1970-an dan tahun 1980-an menjadi pembacaan ulang bagi tokoh gerakan feminis Prancis yang bernama Luce Irigaray yang mendorong berkembangnya feminisme.
A. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani dalam bahasa inggris lebih dikenal dengan sebutan “Civil Society”. Masyarakat madani yang merupakan terjemahan dari kosa kata bahasa arab mujtama’ madani, secara etimologis mempunyai dua arti. Pertama, masyarakat peradaban, karena kata “madani”merupakan turunan dari kata “tamaddun” yang berarti peradaban. Kedua, masyarakat kota, karena kata “madani” berasal dari kata “madinah” yang berarti “kota”.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang mengacu kepada masyarakat Madinah yang berada di bawah pimpinan Rasulullah ketika Rasulullah hijrah ke Madinah. Beliau membangun tatanan kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban (Haidar Putra Daulay, 2004: 31-32).
Masyarakat madani dalam pandangan Islam adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan iptek. Masyarakat madani yang menjadi sentral idealisme yang diharapkan oleh masyarakat seperti yang tercantum dalam (QS. Saba’, 34:15).
Yang artinya: “Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kebesaran Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri, (kepada mereka dikatakan), “Makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhan-mu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.” (QS. Saba’ 34:15)
Masyarakat yang sejahtera dan bahagia itulah yang oleh Allah dijadikan negara ideal bagi ummat Islam dimana pun dan yang hidup diabad mana pun, mempunyai cita-cita untuk hidup dalam negara yang baik dan sejahtera, dan bertaqwa kepada Allah swt. Sebuah masyarakat yang sarat dengan nilai dan moral, maju, beradab, serta sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Hubungan sosial antar komponen masyarakat madinah telah diatur secara formal, sebagaimana tergambar dalam perjanjian madinah.
Memang, masyarakat seideal masyarakat Madinah telah diisyaratkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya, “tak ada satupun masyarakat di dunia ini yang sebaik masyarakat atau sebaik-baik masa adalah masaku” terlepas dari status sahih dan tidaknya sabda ini, atau siapa periwayatnya (Dony Burhan Noor Hasan DKK, 2013: 49).
B. Konsep Masyarakat Madani dan Karakteristiknya
1. Konsep Masyarakat Madani
Dalam masyarakat madani sistem sosial dibentuk untuk menjadi jembatan keseimbangan tentang hak-hak kebebasan individual dan keterkaitan seseorang dalam masyarakat, dengan tujuan membentuk peradaban maju yang memiliki prinsip moral mulia berdasarkan Al-Qur’an.
Konsep ini tidak terlepas dari keyakinan bahwa muslim yang diciptakan Rasulullah Saw di Madinah adalah contoh kelompok sosial terbaik yang pernah ada. Saat itu, sebenarnya di daratan Arabia prinsip kebanggaan terhadap suku-suku atau klan masing-masing sangat kental. Namun, Nabi Muhammad Saw bisa menciptakan sebuah suku yang meleburkan sekat-sekat suku, kedudukan sosial (kaya dan miskin), dan status kemerdekaan (majikan atau orang merdeka dengan budak) menjadi sebuah masyarakat yang menyeru pada kebaikan yang sesuai dengan petunjuk Allah, dan menghindari segala bentuk kemungkaran. Yang perlu diperhatikan ketika kemudian sebuah bangsa menyusun masyarakat madani yang berkaca pada masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad Saw yang hendak ditiru bukanlah struktur sosialnya, melainkan sifat-sifatnya.
2. Karakteristik Masyarakat Madani
a. Masyarakat Rabbaniyah
Masyarakat madani merupakan masyarakat Rabbaniyah. Semangat berketuhanan yang dilandasi tiga pilar, yaitu aqidah, syari’ah, dan akhlak. Ketiga pilar menyatu menjadi satu ibarat tali berpilin tiga yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain dan saling mempengaruhi anatara satu dengan yang lainnya pula. Di zaman Rasulullah setiap pribadi muslim memanifestasikannya dalam pribadi masing-masing.
b. Masyarakat yang demokratis
Rasul dan para sahabatnya mentradisikan musyawarah dalam segala persoalan dan Rasulullah tidak keberatan menarik pendapatnya apabila ada pendapat yang lebih baik. Masyarakat yang memandang sama manusia di depan hukum, bahkan beliau pernah bersabda “seandainya Fatimah mencuri niscaya akan kupotong tangannya”. Masyarakat demokrasi juga tercermin dalam sikap kaum muslimin, dengan melakukan pemilihan khalifah yang tidak berdasarkan kepada sistem monarki, tetapi lebih condong kepada sistem demokrasi yang dilakukan oleh negara-negara modern sekarang.
c. Masyarakat yang toleran
Masyarakat Madinah adalah masyarakat yang plural, dari segi suku mereka terdiri dari berbagai etnik. Dari sisi agama selain dari Islam dan Yahudi dan lain sebagainya. Kehidupan toleran itu diikat oleh Rasulullah dalam satu ikatan yang disebut Constitution of Madinah (piagam Madinah atau Mistaqul Madinah). Konstitusi itu disetujui oleh kelompok-kelompok masyarakat (Nasrani, Muslim, dan Yahudi) (Muhammad Hari Zamharir, 2004: 13). Perjanjian Madinah ini berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling tolong-menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan rasul sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusannya dan memberi kebebasan bagi penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
d. Berkeadilan
Masyarkat Madinah berasal dari berbagai suku dan agama yang berbeda. Meski berbeda, mereka tidak pernah mendiskriminasi kaum minoritas dan kaum mayoritas tidak pernah merasa lebih berkuasa.
e. Masyarakat berilmu
Ilmu merupakan salah satu pilar yang ditegakkan Rasul dalam membangun masyarakat Madinah. Penerapan masyarakat berilmu ini telah dimulai oleh Rasulullah dengan memberantas buta aksara di kalangan kaum muslimin dengan cara membebaskan tawanan perang yang mampu mengajari kaum muslimin menulis dan membaca sebagai tebusannya. Semangat keilmuan ini pulalah yang mendorong kaum muslimin yang terdiri dari sahabat-sahabat Rasul unuk menimba ilmu aqliyah (IPTEK) tatkala mereka menaklukan wilayah-wilayah yang menjadi pusat-pusat peradaban Yunani di Asia, yakni wilayah Syam (Syria), Irak, dan Iran. Dari hasil kontak pertama kaum muslimin itu pulalah mulai timbulnya era penerjemahan ilmu pengetahuan aqliyah ke dalam bahasa Arab. Upaya-upaya penerjemahan inilah yang merupakan cikal bakal pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan di dunia Islam.
f. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama
Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
Secara umum masyarakat yang beradab berciri;
1) Kemanusiaan.
2) Saling menghargai sesama manusia.
3) Sebagai makhluk Ilahi dalam kehidupan bersama dalam masyarakat yang warga (civitasnya) pluralistik.
4) Memiliki berbagai perbedaan, akan tetapi mengembangkan kehidupan individu yang demokratis.
5) Pemimpin yang mengayomi warga.
6) Masyarakat merasa dilindungi oleh sesama warga karena penghargaan hak-hak dan kewajiban masing-masing.
C. Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam sejarah Islam, realisasi keunggulan normatif atau potensial umat Islam terjadi pada masa Abbassiyah. Pada masa itu umat Islam menunjukkan kemajuan di bidang kehidupan seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi kelompok umat terdepan da terunggul. Nama-nama ilmuwan besar dunia lahir pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Imam al-Ghazali, al-Farabi, dan yang lain.
Firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 110. Yang artinya: “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Dari ayat di atas sudah jelas bahwa Allah menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik dari semua kelompok manusia yang Allah ciptakan. Di antara aspek kebaikan umat Islam itu adalah keunggulan kualitas SDM-nya dibanding umat non Islam. Keunggulan kualitas umat Islam yang dimaksud dalam Al-Qur’an itu sifatnya normatif, potensial, bukan riil.
SDM umat Islam saat ini belum mampu menunjukkan kualitas yang unggul. Karena itu dalam percaturan global, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, belum mampu menunjukkan perannya yang signifikan. Di Indonesia jumlah umat Islam ±85% tetapi karena kualitas SDM-nya masih rendah, juga belum mampu memberikan peran yang proporsional. Hukum positif yang berlaku di negeri ini bukan hukum Islam. Sistem sosial politik dan ekonomi juga belum dijiwai oleh nilai-nilai Islam, bahkan tokoh-tokoh Islam belum mencerminkan akhlak Islam.
Dalam kontek masyarakat Indonesia, dimana umat Islam adalah mayoritas, peranan umat islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan. Kondisi masyarakat Indonesia sangat bergantung pada kontribusi yang diberikan oleh umat Islam. Peranan umat Islam itu dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain. Sistem hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia, memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara kontruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan.
Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat Islam Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan berbansga dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Sekalipun umat Islam secara kuantitatif mayoritas, tetapi secara kualitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis. Sikap amar ma’ruf nahi munkar juga masih sangat lemah. Hal itu dapat dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang bertentangan di semua sektor, kurangnya rasa aman, dan lain sebagainya. Bila umat Islam Indonesia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami, pasti bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
D. Perana HAM dan Demokrasi dalam Islam
1. HAM dalam Islam
Berbicara tentang HAM menurut Islam, harus merujuk pada ajaran Allah dan apa yang diperbuat Nabi Muhammad saw, jauh sebelum lahirnya piagam-piagam Hak Asasi Manusia di Barat. Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi saw pada tahun 622 M. Merupakan konstitusi yang menjunjung hak asasi manusia. Konstitusi itu secara tegas melarang adanya diskriminasi dan penindasan serta memberi kebebasan dalam melaksanakan agamanya masing-masing.
Ada perbedaan prinsipil antara HAM menurut barat dengan HAM menurut Islam. HAM menurut barat bersifat anthroposentris, berpusat pada manusia, sehingga ukuran-ukuran kebenarannya adalah menurut manusia. Dalam hal ini HAM bertumpu pada individualisme-liberalisme, sehingga bersifat subjektifitas. Oleh karena itu, sesuatu yang menjadi kemauan manusia, dibiarkan untuk dilaksanakan kendatipun destruktif. Sementara HAM menurut Islam bersifat theosentris, yaitu berpusat pada Allah, dalam pengertian bukan pada oknumnya, tetapi pada ajaranya, yaitu al-Qur’an menurut sunah rasul. Oleh karena itu, ukuran kebenaran yang harus diperbuat manusia adalah menurut Allah, seperti yang diajarkan al-Qur’an dan dipolakan oleh Rasul saw.
HAM menurut Islam berprinsip menjunjung tinggi martabat manusia. Di samping itu HAM menurut Islam juga menghendaki adanya beberapa hal seperti berikut ini:
a. Hak Persamaan
Setiap individu telah lahir dengan memiliki haknya masing-masing dan hal itu tidak dapat dipungkiri.
b. Kebebasan menyatakan pendapat
Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat atau pikiran bagi setiap orang juga jelas diajarkann oleh Islam. Seperti ajaran berdemokrasi dengan system musyawarah, dan semua kegiatan dalam kebaikan (amar ma’ruf nahi munkar).
Prinsip kebebasan menyatakan pendapat adalah kebebasan yang dibimbing ajaran Allah, yaitu al-Qur’an menurut sunnah rasul. Manusia bebas berbicara dan berprilaku sesuai dengan ajaran Allah. Kebebasan menyatakan pendapat merupakan perwujudan dari instruksi Allah. Prinsip hak atas jaminan sosial dalam prinsip ini ditegaskan bahwa pada harta orang kaya terdapat hak fakir miskin. Oleh karena itu, orang Islam diharuskan membayar zakat.
c. Kebebasan beragama
Setiap individu memiliki hak untuk memilih agama yang mereka yakini karena didalam Islam ini tidak mengenal yang namanya diskriminasi agama yang ada hanyalah toleransi beragama.
d. Jaminan sosial
Setiap orang mempunyai hak untuk bersosialisasi dengan siapapun, tidak memandang status, agama dan suku. Dan memiliki jaminan keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugrahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia. Ada perbedaan prinsip antara hak asasi manusia dilihat dari sudut pandang Barat dan Islam. Pemikiran Barat menempatkan manusia sebagai tolok ukur segala sesuatu, sedang dalam Islam Allah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu dan manusia adalah ciptaan Allah yang diciptakan dengan tujuan antara lain untuk mengabdi kepadanya.
Oleh karena itu, hak asasi manusia dalam Islam tidak semata-mata menekankan pada hak asasi manusia saja, tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah sebagai penciptanya.
2. Demokrasi dalam Islam
Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi, sedang demokrasi Islam meyakini bahwa kedaulatan Allah yang menjadi inti dari demokrasi. Kedaulatan mutlak menentukan pemilihan khalifah, yaitu yang memberikan kerangka kerja seorang khalifah. Konsep demikianlah yang dikembangkan para cendikiawan belakangan ini dalam mengembangkan teori politik yang dianggap demokratis. Dalam teori tersebut tercakup definsi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintah. Penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual Islam, banyak memberikan perhatian pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi Islam dianggap sebagai system yang mengkukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berakar yaitu
a. Musyawarah (syura)
Menurut bahasa, syura memiliki dua pengertian yaitu menampakkan dan memaparkan sesuatu atau mengambil sesuatu.
Ibnu al-Arabi al-Maliki mendefinisikannya dengan berkumpul untuk meminta pendapat (dalam suatu permasalahan) dimana peserta syura saling mengeluarkan pendapat yang dimiliki. Musyawarah perlu diadakan karena bisa saja terlintas dalam benak seseorang pendapat yang mengandung kemaslahatan dan tidak terpikir.
“Setiap kaum yang bermusyawarah, niscaya akan dibimbing sehingga mampu melaksanakan keputusan yang terbaik dalam permasalahan mereka” [Al Adab karya Ibnu Abi Syaibah 1/149].
b. Persetujuan (ijma’)
Menurut bahasa, Ijma’ adalah kata benda verbal (mashdar) dari kata ???? yang mempunyai dua makna, memutuskan dan menyepakati sesuatu.
Ijma’ atau kosensus didefinisikan sebagai persetujuan para ahli hukum Islam pada masa tertentu tentang masalah hukum Islam.
QS. Yunus: 71
Yang artinya: “maka bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-kutumu” (QS.Yunus:71).
c. Penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad)
ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan yang berartu mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban.
Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.
Sedangkan menurut istilah, pengertian ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.
Hadist yang berhubungan dengan ijtihad Al-Hasyr: 7.
Yang artinya: “Dan apa yang Rasul berikan kepadamu hendaklah kamu ambil, dan apa yang Rasul larang kepadamu hendaklah kamu hentikan, dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya Allah keras siksa-Nya.” (Al-Hasyr: 7).
Istilah-istilah diatas, tidak selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteksdalam wacana muslim dewasa ini. Namun lepas dari konteks dan pemakaian lainnya, istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut demokratisasi dalam masyarakat muslim. Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Oleh karena itu, perwakilan rakyat dalam sebuah Negara Islam tercermin terutama dalam doktrin musyawarah (syura). Dalam bidang politik, umat Islam mendelegasikan kekuasaan mereka kepada penguasa dan pendapat mereka harus diperhatikan dalam menangani masalah negara.
Di samping musyawarah, ada hal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni consensus atau ijma’. Konsensus memainkan peranan yang menentukan dalam perkembangan hukum Islam dan memberikan sumbangan sangat besar pada korpus hukum atau tafsir hukum. Dalam pemikiran muslim modern, potensi fleksibilitas yang terkandung dalam konsep konsensus mendapat saluran yang lebih besar untuk mengembangkan hukum Islam dan menyesuaikannya dengan kondisi yang terus berubah.
Dalam pengertian yang lebih luas, konsensus dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang efektif bagi demokrasi Islam modern. Konsep konsensus memberikan dasar bagi penerimaan sistem yang mengakui suara mayoritas.
Selain syura dan ijma’ ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi Islam, yakni ijtihad. Bagi para pemikir muslim, upaya ini merupakan langkah kunci menuju penerapan pemerintah Tuhan di suatu tempat atau waktu. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi Islam dalam kerangka Keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-nya. Meskipun istilah-istilah ini banyak diperdebatkan maknanya, namun lepas dari ramainya perdebatan maknanya di dunia Islam, istilah-istilah ini memberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara Islam dan demokrasi.
Di sebuah hutan yang rimbun, ada sebuah pohon yang paling besar dan tinggi. Di pohon itu hidup dua keluarga. Satu cabang dihuni oleh keluarga tupai dan satu cabang lagi dihuni keluarga burung hantu.
Keluarga tupai terdiri dari ayah Ben dan ibu Nanda. Mereka memilki dua orang anak yang bernama Nina dan Niko.
“Hati-hati kalau turun naik, jangan sampai jatuh lagi ya,” ibu Nanda mengingatkan kedua anaknya. Ayah Ben bekerja di luar rumah dan ibu Nanda di rumah saja mengurus rumah dan anak-anak.
Di bagian cabang yang lain, ada keluarga burung hantu yang baik. Ada ayah Dika dan ibu Mila. Mereka punya seorang anak yang lucu dan baik hati bernama Mira. Mira senang sekali membantu ibunya mengurus rumah. Tapi, Mira kecil belum pandai memasak.
Suatu hari, keluarga burung hantu ditimpa kemalangan. Ayah Dika dan ibu Mila sakit bersamaan. Mira merawat orangtuanya yang sedang sakit itu sendiri. Mira memasak dengan susah payah sisa persediaan makanan yang ada di rumahnya.
Keesokan harinya, Mira bingung karena tidak ada lagi cadangan makanan yang bisa dimasak untuk makan keluarganya.
“Tak ada bahan makanan untuk dimasak lagi. Bagaimana ini...” gumam Mira sedih. Mira yang belum terlalu pandai terbang terpaksa pergi ke luar mencari makanan.
Mira tidak mendapat makanan untuk dimasak, ia pulang dengan tangan hampa. Tidak ada makanan yang dapat mereka makan.
“kasihan ayah dan ibu, tidak ada yang mereka makan,” ucap Mira sedih.
Melihat itu, keluarga Tupai merasa prihatin. Setiap hari, Nina datang mengantar makanan untuk keluarga burung hantu. Nanda, ibu tupai memang sengaja masak lebih banyak.
“Mira , ini ada sedikit makanan, semoga keluargamu suka ya,” ucap Nina.
“Aku jadi malu karena menyusahkan keluargamu,” ucap Mira tidak enak hati.
“Tak apa, bukankah kita memang harus saling membantu. Sudahlah, jangan sungkan begitu.”
Kini, Mira bisa fokus merawat orangtuanya. Setelah beberapa hari akhirnya orangtua Mira sembuh. Ayah burung hantu dan istrinya sangat berterimakasih atas pertolongan keluarga tupai.
Suatu hari, banyak pemburu datang mencari tupai-tupai dan menangkapinya. Tupai-tupai itu diburu untuk dijual sebagai obat, katanya.
“Bagaimana ini? Banyak tupai yang sudah ditangkap pemburu. Keselamatan keluarga kita semakin terancam,” ucap ayah Ben khawatir.
“Nina, Niko, jangan turun bermain di bawah, ya. Bahaya!” ibu Nanda menasehati.
“Tapi bu, sampai kapan kita tidak boleh main di bawah?” tanya Nina penasaran.
“Sampai keadaan aman, nak! Nanti kalau sudah aman, kalian bisa bermain lagi di bawah sana,” jelas ibu tupai sambil tersenyum
“Ya bu, kami mengerti,” jawab Nina dan Niko bersamaan.
Ayah tupai sudah seminggu tidak turun mencari makanan. Untungnya persediaan makanan masih ada, tapi mereka harus hemat menggunakannya.
Malam itu, semua penghuni hutan telah banyak yang mulai istirahat. Tapi ada sesuatu yang mencurigakan bergerak di dalam hutan itu.
Srek...srek...srek! Rupanya, pemburu itu beraksi juga di malam hari.
Salah seorang pemburu memanjat rumah keluarga tupai dengan lincah. Tapi untunglah, ayah Dika melihat pemburu itu. Ayah burung hantu memberi tahu pada istrinya yang sedang santai di ruang keluarga.
“Bu, sini! Lihat ada pemburu memanjat pohon kita. Kurasa mereka akan menangkap keluarga tupai,” ucap ayah burung hantu berbisik pelan.
“Benar, akhir-akhir ini tupai selalu diburu. Ayo,kita harus menolong mereka!” ucap ibu burung hantu.
Ayah burung hantu dan istrinya mendekat ke arah pemburu yang naik ke pohon itu. Mata yang besar bulat dan suara yang keluar dari ayah burung hantu membuat pemburu itu ketakutan melihatnya. Pemburu itumengira ada hantu di pohon itu.
“Tolong! Tolong! Ada hantu!” teriak pemburu itu lalu bergegas turun.
Rupanya pemburu itu memberitahu pemburu yang lainnya. Pemburu lainnya mencoba memanjat pohon itu lagi. Dan lagi-lagi keluarga burung hantu mengeluarkan jurus mautnya. Mata besar burung hantu dan suara mereka ternyata membuat para pemburu itu benar-benar ketakutan.
Akhirnya sejak saat itu tidak pernah ada lagi pemburu yang mendatangi tempat tinggal dua keluarga tersebut. Keluarga tupai sangat berterima kasih pada keluarga burung hantu. Mereka semakin rukun dan hidup tentram berdampingan.
Pesan: seperti semboyan pancasila berbeda-beda tetapi tetap satu, meski berbeda, keluarga tupai dan burung hantu dapat hidup berdampingan dan damai. Mereka juga saling membantu satu sama lainnya. Dalam hidup ini kita harus selalu tolong menolong, sebab kita tidak dapat hidup sendirian di dunia ini tanpa bantuan dari orang lain.