ü  Masyarakat Akademik
Masyarakat akademik adalah masyarakat yang memiliki motivasi untuk membangun sistem berpikir ilmiah yang bertumpu pada kaidah-kaidah ilmiah untuk mendapatkan kebenaran. Masyarakat akademik terdiri dari karyawan, dosen, dan mahasiswa. Perguruan tinggi merupakan suatu lingkungan pendidikan tinggi bukan merupakan lingkungan yang eksklusif. Dengan demikian, maka kampus merupakan komunitas atau masyarakat yang tersendiri yang disebut masyarakat akademik (academic community). Di dalam kampus terdapat kegiatan-kegiatan dan tata aturan yang lain dari yang lain. Oleh karena itu, kampus menjadi semacam lembaga akademik dan jalinan antar kampus memiliki suasana yang khas, yaitu suasana akademik (academic atmosphere)
Terdapat sejumlah ciri yang harus dikembangkan guna membangun masyrakat akademik yang berkarakter, yang diantaranya terdiri dari :
a.       Kritis
b.      Kreatif
c.       Obyektif
d.      Analitis
e.       Konstruktif
f.       Dinamis
g.      Dialogis
h.      Menerima kritik
i.        Menghargai prestasi ilmiah/akademik
j.        Bebas dari prasangka
k.      Menghargai waktu
l.        Memiliki dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah
m.    Berorientasi ke masa depan
n.      Kesejawatan/kemitraan

ü  Budaya akademik
Budaya akademik (Academic culture), Budaya Akademik dapat dipahami sebagai suatu totalitas dari kehidupan dan kegiatan akademik yang dihayati, dimaknai dan diamalkan oleh warga masyarakat akademik, di lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian. Kehidupan dan kegiatan akademik diharapkan selalu berkembang, bergerak maju bersama perubahan dan pembaharuan dalam kehidupan dan kegiatan akademik menuju kondisi yang ideal senantiasa menjadi harapan dan dambaan setiap insan yang mengabdikan dan mengaktualisasikan diri melalui dunia pendidikan tinggi dan penelitian, terutama mereka yang menggenggam idealisme dan gagasan tentang kemajuan. Perubahan dan pembaharuan ini hanya dapat terjadi apabila digerakkan dan didukung oleh pihak-pihak yang saling terkait, memiliki komitmen dan rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap perkembangan dan kemajuan budaya akademik. Budaya akademik sebenarnya adalah budaya universal. Artinya, dimiliki oleh setiap orang yang melibatkan dirinya dalam aktivitas akademik. Membanggun budaya akademik bukan perkara yang mudah. Diperlukan upaya sosialisasi terhadap kegiatan akademik, sehingga terjadi kebiasaan di kalangan akademisi untuk melakukan norma-norma kegiatan akademik tersebut. Pemilikan budaya akademik ini seharusnya menjadi idola semua insan akademisi perguruaan tinggi, yakni dosen dan mahasiswa. Derajat akademik tertinggi bagi seorang dosen adalah dicapainya kemampuan akademik pada tingkat guru besar(profesor). Sedangkan bagi mahasiswa adalah apabila ia mampu mencapai prestasi akademik yang setinggi-tingginya. Khusus bagi mahasiswa, faktor-faktor yang dapat menghasilkan prestasi akademik tersebut ialah terprogramnya kegiatan belajar, kiat untuk berburu referensi actual dan mutakhir, diskusi substansial akademik untuk menambah wawasan, mengembangkan ide, dan sebagainya. Dengan melakukan aktivitas seperti itu diharapkan dapat dikembangkan budaya mutu (quality culture) yang secara “Budaya Akademik Dan Etos Kerja Dalam Islam”. Yang artinya, menggunakan norma-norma yang berlaku dalam islam sebagai budaya akademik dengan etos kerja. Yang dilakukan secara bertahap dapat menjadi kebiasaan dalam perilaku tenaga akademik dan mahasiswa dalam proses pendidikan di perguruaan tinggi. Oleh karena itu, tanpa melakukan kegiatan-kegiatan akademik, mustahil seorang akademisi akan memperoleh nilai-nilai normativ akademik. Bisa saja ia mampu berbicara tentang norma dan nilai-nilai akademik tersebut di depan forum namun tanpa proses belajar dan latihan, norma-norma tersebut tidak akan pernah terwujud dalam praktik kehidupan sehari-hari. Bahkan sebaliknya, ia tidak segan-segan melakukan pelanggaran dalam wilayah tertentu, baik disadari ataupun tidak. Kiranya, dengan mudah disadari bahwa perguruan tinggi berperan dalam mewujudkan upaya dan pencapaian budaya akademik tersebut. Perguruan tinggi merupakan wadah pembinaan intelektualitas dan moralitas yang mendasari kemampuan penguasaan IPTEK dan budaya dalam pengertian luas disamping dirinya sendirilah yang berperan untuk perubahan tersebut.

ü  Mimbar Akdemik
Mimbar akademik adalah tempat untuk menyampaikan aspirasi atau ide-ide. Hakikat mimbar akademik adalah sebagai ruang yang bias dimanfaatkan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat akademik dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tinggi, sesuai dengan kaidah keilmuan, norma, dan nilai serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan atau olahraga yang melekat pada kekhasan atau keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan atau olahraga dalam mengungkap, menemukan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut paradigma keilmuannya  untuk menjamin pertumbuhan ilmu secara berkelanjutan. Dalam menyampaikan aspirasi mahasiswa bisa melalui Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
       Namun dalam mengimplementasikan kebebasan mimbar akademik ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mempraktekkan kebebasan mimbar akademik dalam dunia pendidikan yang nyata yang tujuannya untuk menjadikan kebebasan mimbar akademik yang berkarakter diantaranya adalah:
1.      Pimpinan perguruan tinggi wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma atau kaidah keilmuan. Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota sivitas akademika:
o   Mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik perguruan tinggi yang bersangkutan;
o   Mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
o   Bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
o   Melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik;
2.      Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan atau olahraga melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. Kebebasan mimbar akademik merupakan kebebasan setiap anggota sivitas akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaídah keilmuan. Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik:
o   Merupakan tanggung jawab setiap anggota sivitas akademika yang terlibat;
o   Menjadi tanggung jawab perguruan tinggi, atau unit organisasi di dalam perguruan tinggi, apabila perguruan tinggi atau unit organisasi tersebut secara resmi terlibat dalam pelaksanaannya; dan
o   Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi etika dan norma atau kaidah keilmuan.
3.      Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk:
o   Melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
o   Melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, budaya bangsa, dan negara Indonesia;
o   Menambah dan atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara Indonesia; dan
o   Memperkuat daya saing bangsa dan negara Indonesia.
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
4.      Pimpinan perguruan tinggi wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika dan norma atau kaidah keilmuan. Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan sivitas akademika suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan atau olahraga yang melekat pada kekhasan atau keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan atau mempertahankan kebenaran menurut kaídah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan atau olahraga.

Jika keempat hal diatas bisa dipenuhi dalam mengimplementasiakan kebebasan mimbar akademik bisa dipastikan akan terwujud kebebasan mimbar akademik yang berkarakter, karena pada saat ini banyak anggota masyarakat akademik menyalahgunakan kebebasan mimbar akademik itu untuk kepentingan yang bukan sebagai mana mestinya misalnya dengan adanya kebebasan mimbar akdemik para masyarakat akademik bebas mengungkapkan pendapatnya tanpa pertimangan-pertimbangan tertentu pokoknya menguntungkan bagi dirinya sendiri sebagai masyarakat akademik. Apabila hal itu sampai terjadi dalam artian mimbar akademik dimanfaatkan bukan sebagai mana mestinya sudah sangat bertentangan dengan semangat pendidikan nasional, berdemokrasi bidang akademik sebagai warisan pendidikan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan kita bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, jadi sebagai masyarakat akademik harusnya menjadikan kebebasan mimbar akademik sebagai media untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu juga dalam PP tahun 2003 tentang pendidikan nasional dijelaskan “Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat  dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tidak jauh beda dengan pembukaan UUD 1945 disini sama-sama mencoba memprovokasi masyarakat akademik agar memanfaatkan kebebasan akademik,  mimbar akademik  untuk mewujudkan semangat pendidikan nasional yakni “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.