ü
Masyarakat Akademik
Masyarakat akademik adalah masyarakat
yang memiliki motivasi untuk membangun sistem berpikir ilmiah yang bertumpu
pada kaidah-kaidah ilmiah untuk mendapatkan kebenaran. Masyarakat akademik
terdiri dari karyawan, dosen, dan mahasiswa. Perguruan tinggi merupakan suatu
lingkungan pendidikan tinggi bukan merupakan lingkungan yang eksklusif. Dengan
demikian, maka kampus merupakan komunitas atau masyarakat yang tersendiri yang
disebut masyarakat akademik (academic community). Di dalam kampus
terdapat kegiatan-kegiatan dan tata aturan yang lain dari yang lain. Oleh
karena itu, kampus menjadi semacam lembaga akademik dan jalinan antar kampus
memiliki suasana yang khas, yaitu suasana akademik (academic atmosphere)
Terdapat
sejumlah ciri yang harus dikembangkan guna membangun
masyrakat akademik yang berkarakter, yang diantaranya terdiri dari :
a.
Kritis
b.
Kreatif
c.
Obyektif
d.
Analitis
e.
Konstruktif
f.
Dinamis
g.
Dialogis
h.
Menerima kritik
i.
Menghargai prestasi ilmiah/akademik
j.
Bebas dari prasangka
k.
Menghargai waktu
l.
Memiliki dan menjunjung tinggi
tradisi ilmiah
m.
Berorientasi ke masa depan
n.
Kesejawatan/kemitraan
ü
Budaya akademik
Budaya
akademik (Academic culture), Budaya Akademik dapat dipahami sebagai suatu
totalitas dari kehidupan dan kegiatan akademik yang dihayati, dimaknai dan
diamalkan oleh warga masyarakat akademik, di lembaga pendidikan tinggi dan
lembaga penelitian. Kehidupan dan kegiatan akademik diharapkan selalu berkembang,
bergerak maju bersama perubahan dan pembaharuan dalam kehidupan dan kegiatan
akademik menuju kondisi yang ideal senantiasa menjadi harapan dan dambaan
setiap insan yang mengabdikan dan mengaktualisasikan diri melalui dunia pendidikan
tinggi dan penelitian, terutama mereka yang menggenggam idealisme dan gagasan
tentang kemajuan. Perubahan dan pembaharuan ini hanya dapat terjadi apabila
digerakkan dan didukung oleh pihak-pihak yang saling terkait, memiliki komitmen
dan rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap perkembangan dan kemajuan budaya
akademik. Budaya akademik sebenarnya adalah budaya universal. Artinya, dimiliki
oleh setiap orang yang melibatkan dirinya dalam aktivitas akademik. Membanggun
budaya akademik bukan perkara yang mudah. Diperlukan upaya sosialisasi terhadap
kegiatan akademik, sehingga terjadi kebiasaan di kalangan akademisi untuk
melakukan norma-norma kegiatan akademik tersebut. Pemilikan budaya akademik ini
seharusnya menjadi idola semua insan akademisi perguruaan tinggi, yakni dosen
dan mahasiswa. Derajat akademik tertinggi bagi seorang dosen adalah dicapainya
kemampuan akademik pada tingkat guru besar(profesor). Sedangkan bagi mahasiswa
adalah apabila ia mampu mencapai prestasi akademik yang setinggi-tingginya.
Khusus bagi mahasiswa, faktor-faktor yang dapat menghasilkan prestasi akademik
tersebut ialah terprogramnya kegiatan belajar, kiat untuk berburu referensi
actual dan mutakhir, diskusi substansial akademik untuk menambah wawasan,
mengembangkan ide, dan sebagainya. Dengan melakukan aktivitas seperti itu
diharapkan dapat dikembangkan budaya mutu (quality culture) yang secara “Budaya
Akademik Dan Etos Kerja Dalam Islam”. Yang artinya, menggunakan norma-norma
yang berlaku dalam islam sebagai budaya akademik dengan etos kerja. Yang
dilakukan secara bertahap dapat menjadi kebiasaan dalam perilaku tenaga
akademik dan mahasiswa dalam proses pendidikan di perguruaan tinggi. Oleh
karena itu, tanpa melakukan kegiatan-kegiatan akademik, mustahil seorang
akademisi akan memperoleh nilai-nilai normativ akademik. Bisa saja ia mampu
berbicara tentang norma dan nilai-nilai akademik tersebut di depan forum namun
tanpa proses belajar dan latihan, norma-norma tersebut tidak akan pernah
terwujud dalam praktik kehidupan sehari-hari. Bahkan sebaliknya, ia tidak
segan-segan melakukan pelanggaran dalam wilayah tertentu, baik disadari ataupun
tidak. Kiranya, dengan mudah disadari bahwa perguruan tinggi berperan dalam
mewujudkan upaya dan pencapaian budaya akademik tersebut. Perguruan tinggi
merupakan wadah pembinaan intelektualitas dan moralitas yang mendasari
kemampuan penguasaan IPTEK dan budaya dalam pengertian luas disamping dirinya
sendirilah yang berperan untuk perubahan tersebut.
ü
Mimbar Akdemik
Mimbar akademik adalah
tempat untuk menyampaikan aspirasi atau ide-ide. Hakikat mimbar akademik adalah
sebagai ruang yang bias dimanfaatkan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Kebebasan
mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang
memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat akademik dalam forum
akademik yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tinggi, sesuai dengan
kaidah keilmuan, norma, dan nilai serta dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan
kebebasan suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan atau
olahraga yang melekat pada kekhasan atau keunikan cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan atau olahraga dalam mengungkap, menemukan,
dan/atau mempertahankan kebenaran menurut paradigma keilmuannya untuk menjamin pertumbuhan ilmu secara
berkelanjutan. Dalam menyampaikan aspirasi
mahasiswa bisa melalui Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
Namun dalam mengimplementasikan kebebasan
mimbar akademik ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mempraktekkan
kebebasan mimbar akademik dalam dunia pendidikan yang nyata yang tujuannya
untuk menjadikan kebebasan mimbar akademik yang berkarakter diantaranya adalah:
1.
Pimpinan perguruan tinggi
wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika
melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dilandasi oleh etika dan norma atau kaidah keilmuan. Dalam melaksanakan
kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota sivitas
akademika:
o Mengupayakan
agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik perguruan tinggi
yang bersangkutan;
o Mengupayakan
agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan
kemanusiaan;
o Bertanggung
jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri
sendiri atau orang lain;
o Melakukannya
dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah
akademik;
2. Kebebasan
akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan atau olahraga melalui kegiatan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung
jawab. Kebebasan mimbar akademik merupakan kebebasan setiap anggota sivitas
akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan
akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium,
ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaídah keilmuan. Pelaksanaan
kebebasan mimbar akademik:
o Merupakan
tanggung jawab setiap anggota sivitas akademika yang terlibat;
o Menjadi
tanggung jawab perguruan tinggi, atau unit organisasi di dalam perguruan
tinggi, apabila perguruan tinggi atau unit organisasi tersebut secara resmi
terlibat dalam pelaksanaannya; dan
o Sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi etika dan norma
atau kaidah keilmuan.
3. Kebebasan
akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh perguruan tinggi
untuk:
o Melindungi
dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
o Melindungi
dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, budaya bangsa, dan negara Indonesia;
o Menambah
dan atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara Indonesia;
dan
o Memperkuat
daya saing bangsa dan negara Indonesia.
Kebebasan akademik
dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan
tinggi.
4. Pimpinan
perguruan tinggi wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas
akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika dan norma atau kaidah
keilmuan. Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan sivitas
akademika suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan atau olahraga
yang melekat pada kekhasan atau keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan,
mengungkapkan, dan atau mempertahankan kebenaran menurut kaídah keilmuannya untuk menjamin
keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan atau
olahraga.
Jika keempat
hal diatas bisa dipenuhi dalam mengimplementasiakan kebebasan mimbar akademik
bisa dipastikan akan terwujud kebebasan mimbar akademik yang berkarakter,
karena pada saat ini banyak anggota masyarakat akademik menyalahgunakan
kebebasan mimbar akademik itu untuk kepentingan yang bukan sebagai mana
mestinya misalnya dengan adanya kebebasan mimbar akdemik para masyarakat
akademik bebas mengungkapkan pendapatnya tanpa pertimangan-pertimbangan
tertentu pokoknya menguntungkan bagi dirinya sendiri sebagai masyarakat akademik. Apabila hal itu sampai terjadi dalam artian mimbar akademik dimanfaatkan bukan sebagai mana
mestinya sudah sangat bertentangan dengan semangat pendidikan nasional,
berdemokrasi bidang akademik sebagai warisan pendidikan yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan kita bernegara adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa, jadi sebagai masyarakat akademik harusnya menjadikan
kebebasan mimbar akademik sebagai media untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lalu juga dalam PP tahun 2003 tentang pendidikan nasional dijelaskan “Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tidak jauh beda dengan
pembukaan UUD 1945 disini sama-sama mencoba memprovokasi masyarakat akademik
agar memanfaatkan kebebasan akademik, mimbar
akademik untuk mewujudkan semangat
pendidikan nasional yakni “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.